0
[imagetag]
Ketua FKB DPRD Kabupaten Probolinggo, Ribut Fadilah, dipanggil polisi terkait dugaan penipuan dan penggelapan CPNS. Tapi ia membantah tuduhan itu. Katanya, kasus itu murni utang piutang.

Ketua Fraksi Kebangkitan Bangsa (FKB) DPRD Kabupaten Probolinggo, Jawa Timur, Ribut Fadilah, tidak ditahan setelah menjalani pemeriksaan dalam statusnya sebagai tersangka kasus penipuan, Kamis (24/4/2012).

Tidak ditahannya Ribut, jelas Kasubbag Humas Polres Probolinggo AKP Sutarman, karena untuk menahan anggota DPRD, diperlukan izin dari Gubernur Jawa Timur Soekarwo.

Hal itu sudah diatur dalam UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dalam Pasal 53 ayat 3. Karenanya, Polres akan mengirimkan surat pengajuan penahanan Ribut kepada Gubernur hari itu juga.

"Izin Gubernur untuk melakukan penahanan tidak perlu bila melakukan tindak pidana dengan tertangkap tangan, melakukan kejahatan dengan ancaman pidana hukuman mati, atau melakukan kejahatan yang mengancam keamanan negara," jelas Sutarman.

"Tersangka Ribut dijerat pasal 378 dan 372 KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Karena selama penyidikan Ribut tidak mengakui kalau dirinya melakukan penipuan dengan mengiming-imingi CPNS, dia nanti akan dikonfrontir dengan pelapor," imbuh Sutarman.

Didampingi kuasa hukumnya, Novan Supriyanto, Ribut ditanya 29 pertanyaan selama tiga jam, mulai pukul 10.00-13.00 WIB. Sebelumnya, Ribut dua kali mangkir dari panggilan polisi sebagai tersangka.

Pada pemanggil pertama, Ribut tidak hadir dengan alasan mengikuti rapat kerja DPRD di Malang. Kedua, beralasan sakit.

Ditemui usai diperiksa, baik Ribut maupun kuasa hukumnya enggan memberikan keterangan. "No comment dulu," ujar Ribut lalu masuk ke dalam mobilnya.

Sebelumnya diberitakan, Ribut Fadilah dilaporkan Erni Wahyu Isniani (30), warga Pilang, Kademangan, Kota Probolinggo, ke Polres Probolinggo, Rabu (11/1/2012). Erni yang didampingi suami dan kuasa hukumnya, melaporkan dugaan penipuan dengan iming-iming dijadikan pegawai negeri sipil oleh Ribut.

Erni menceritakan, tahun 2010, Erni yang merupakan guru MI Nurul Hidayah di Kecamatan Kuripan, Kabupaten Probolinggo, ingin menjadi PNS di Kabupaten Probolinggo.

Atas saran kepala sekolahnya, dia mendatangi Ribut. Oleh Ribut, Erni dimintai uang Rp 80 juta. Uang itu diserahkan dalam dua tahap. Erni menuding Ribut hanya mengumbar janji karena hingga kini dia . Pasalnya, hingga kini dirinya masih belum menjadi PNS. Karena kehilangan kesabaran, Erni melaporkan Ribut ke polisi.

Ribut membantah bahwa dirinya menipu dengan iming-iming dijadikan CPNS. Dia berjanji membeberkan fakta dan bukti yang ia miliki terkait tuduhan penipuan atas dirinya. Yang benar, kata dia, itu adalah kasus utang piutang. Ribut mengaku memiliki bukti kuitansinya lengkap dengan materai Rp 6.000.

Tomoe 26 Apr, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top