0
[imagetag]

Jakarta Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini sudah menetapkan 5 tersangka dalam kasus korupsi dan pencucian uang yang dilakukan oleh Dhana Widyatmika. Salah satu diantaranya adalah Dirut PT Mutiara Virgo (MV), Johny Basuki. Meskipun diduga masih banyak wajib pajak yang lain yang terlibat hingga kini Kejagung terlihat hanya konsentrasi di PT MV.

"Tolong datanya mana (wajib pajak lain)? Kalau tadi dikatakan dari pada itu, yang kita temukan yang baru itu, kalau memang ada data itu kasih ke kita," ujar Jaksa Agung, Basrief Arief, di Gedung Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Jumat (27/4/2012).

Basrief menambahkan, meskipun kemarin tim penyidik Kejagung melakukan rekonstruksi pemerasan yang diduga dilakukan oleh Dhana ke PT Kornet Trans Utama (KTU), yang juga merupakan salah satu wajib pajak, pihak Kejagung belum akan menetapkan tersangka dari PT KTU, Karena menurutnya hal ini masih dalam penyidikan.

"Terkait KTU masih dalam penyidikan, itu belum sampai pada yang bersangkutan. Kita tetap arahkan ke sana (pemeriksaan terhadap saksi)," ucapnya.

Sementara itu, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Andi Nirwanto menyatakan untuk para wajib pajak lain yang sebelumnya disebut-sebut dalam pemeriksaan Dhana, selain PT MV dan PT KTU sampai saat ini statusnya sebagai saksi. Menurutnya, saat ini fokus tim penyidik adalah untuk menyelesaikan pemeriksaan terkait Dhana, karena batas waktu penahanannya yang akan berakhir.

"Sementara mereka-mereka ini dimintai keterangan kan dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk membuktikan tersangka DW. Kan gitu, Kalau ini dikembang-kembangkan terus, tidak selesai-selesai nanti DW. Sementara DW kan ditahan, kita kan ada batas waktunya, bahwa nanti manakala ada terkait yang lain, itu akan dilanjutkan," ucapnya.

Sebelumnya, Sebelumnya, Kejagung telah menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Kelimanya adalah Dhana Widyatmika, Johny Basuki (wajib pajak), Firman (mantan pengawas KPP Pancoran), Herly Isdiharsono (rekan bisnis Dhana) dan Salman Maghfiroh (mantan pegawai Ditjen Pajak).

Mereka dijerat berbagai pasal UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan UU Tindak Pidana Pencucian Uang.


source

Onimusha 27 Apr, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top