0
Jakarta Nunun Nurbaetie, terdakwa kasus suap anggota DPR untuk pemenangan Miranda Gultom sebagai Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia, rencananya hari ini akan menjalani sidang dengan agenda pembacaan pledoi. Nunun akan membacakan sendiri nota pembelaan pribadinya di persidangan.

Mulyaharja, kuasa hukum Nunun mengatakan pledoi tersebut berisi tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan oleh Jaksa.

"Iya, pledoinya tentang tidak terpenuhinya unsur dakwaan ke 1 pasal 5 ayat 1 b undang-undang Tipikor pada tuntutan jaksa KPK," ujar Mulayharja melalui pesan singkatnya kepada detikcom, Senin (30/4/2012).

Dijelaskan Mulyaharja, Nunun dituduh sebagai pemberi suap, namun tidak didukung oleh fakta persidangan.

"Hanya diterangkan oleh seorang saksi saja, yaitu saksi Ari Malangjudo yang tidak berkesesuaian dengan saksi lain," jelasnya.

Oleh karena itu, Nunun akan membacakan sendiri nota pembelaannya tersebut. Sedangkan, kuasa hukum juga akan menyampaikan pledoinya.

"Ibu NN juga akan baca pledoi pribadinya," ungkapnya.

Pada persidangan sebelumnya, Nunun dituntut 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta plus sita Rp 1 miliar oleh jaksa. Ini dikarenakan, jaksa menganggap istri manta wakapolri Adang Daradjatun ini telah terbukti menyuap anggota DPR terkait kemenangan Miranda Gultom sebagai DGS BI.


source

black-ops 30 Apr, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top