0
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, Anis Matta, menyangkal tuduhan terlibat mengatur daerah penerima Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah (DPID) tahun 2011.

"Dalam kronologi surat-menyurat posisi saya sebagai Wakil Ketua DPR koordinator bidang ekonomi keuangan, hanya meneruskan surat jawaban klarifikasi pimpinan Badan Anggaran," kata Anis dalam konferensi pers di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu, 2 Mei 2012.

Menurut Anis, yang juga Sekretaris Jenderal Partai Keadilan Sejahtera, kasus suap yang disangkakan kepada politikus Partai Amanat Nasional Wa Ode Nurhayati tidak ada hubungannya dengan surat dari Badan Anggaran DPR tadi. Sesuai dengan mekanisme di DPR, Badan Anggaran tak bisa langsung mengirim surat kepada Menteri Keuangan. "Harus melalui saya dulu, dan saya hanya meneruskan." Maka, ia menilai tudingan Wa Ode Nurhayati bahwa dia menekan Menteri Keuangan tidak berdasar. "Saya tidak mengerti apa yang dimaksud dengan menekan Menteri Keuangan itu," ujar Anis.

Penetapan daerah penerima DPID, menurut Anis, sudah disepakati dalam Undang Undang APBN 2011 yang disahkan pada 26 Oktober 2010. Sedangkan surat klarifikasi Menteri Keuangan yang mempertanyakan 3 provinsi dan 29 daerah yang diusulkan mendapat DPID 2011 baru disampaikan pada 13 Desember 2010. "Semua proses telah disahkan menjadi undang-undang," katanya

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Anis pada Kamis, 3 Mei 2012. Wa Ode Nurhayati menuduh Anis Matta berperan mengubah alokasi dana bantuan yang disusun Badan Anggaran DPR bersama Kementerian Keuangan. "Anis Matta cenderung memaksa Menteri Keuangan menandatangani surat yang bertentangan dengan rapat Badan Anggaran," kata Nurhayati di kantor KPK setelah diperiksa, Rabu 18 April 2012. satuWa Ode Nurhayati pun menilai Anis menyalahgunakan wewenang selaku pimpinan DPR. Program DPID berbiaya Rp 7,7 triliun itu untuk 424 daerah kemudian dikurangi sebanyak 126 daerah. Menurut dia, pengurangan penerima dana ternyata tidak diiringi dengan penyusutan anggaran.

Mengenai pengurangan daerah penerima DPID, kata Anis, sepenuhnya kewenangan Badan Anggaran setelah berunding bersama pemerintah sebelum penegsahan Undang-Undang APBN 2011.


SUMBER


gak bakalan ada yang ngaku yah...

niapra 02 May, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top