0
Wa Ode Akui Hanya Sebagian Hartanya yang Dilaporkan ke LHKPN
Fajar Pratama - detikNews
Kamis, 03/05/2012 16:38 WIB

Jakarta KPK menyebut harta Rp 10 miliar milik Wa Ode Nurhayati berasal dari tindak korupsi dan akhirnya disita. Tersangka kasus suap percepatan pembangunan infrastruktur daerah (PPID) itu mengklaim uang tersebut miliknya meski tidak dilaporkan dalam Laporan Harta Kekayaan PenyelenggaraNegara (LHKPN).

"Uang Rp 10 miliar itu sudah saya miliki dari sebelum saya menjadi anggota DPR. Bisa dibuktikan di bank swasta," papar Wa Ode usai menjalani pemeriksaan di kantor KPK, Jl Rasuna Said, Jaksel, Kamis (3/5/2012).

Catatan LHKPN di KPK menyatakan, Wa Ode terakhir kali melaporkan kekayaannya pada 30 November 2009. Waktu itu merupakan tahun pertamanya menjabat anggota DPR.

Dalam laporan itu, total kekayaan Wa Ode mencapai Rp 5,54 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri dari harta tidak bergerak senilai Rp 3,8 miliar, harta bergerak Rp 1,24 miliar, logam mulai Rp 405 juta, serta giro dan setara kas senilai
Rp 10 juta.

Ada pun harta tidak bergerak milik Wa Ode terdiri dari dua bidang tanah warisan di Merauke senilai masing-masing Rp 1,5 miliar, tanah warisan di Wakatobi senilai Rp 200 juta, dan tanah plus bangunan di Bekasi yang juga merupakan warisan senilai Rp 680 juta.

Menanggapi angka LHKPN-nya ini, Wa Ode mengatakan yang dilaporkannya ke KPK hanya tanah, mobil dan rumah. Dia mengaku tidak mencantumkan uang tunai.

Padahal sesuai ketentuan yang ada, setiap penyelenggara negara harus melaporkan seluruh kekayaanya tanpa terkecuali.

"Saya tidak mencantumkan uang tunai di LHKPN. Coba gunakan logika teman-teman, apa benar saya menjadi anggota DPR hanya dengan modal Rp 10 juta," ujarnya.

(fjp/aan)

==========================================

LHKPN ko palsu, ko ikut-ikutan palsuin dokumen sih.
Makin banyak saja kasus palsu, ada Surat Palsu, Plat Nomor Palsu, JAnji Palsu, Iklan Palsu, JAnji Palsu.


LHKPN palsu, maka cermin pejabat negara yang tidak baik,
ada sesuatu yang tidak berani dipublikasikan, patut diduga harta haram
Ada motif menghindri pajak,

Nah, KPK jeratlah Wa Ode dengan UU PPh, ada penambahan penghasilan dari harta yang belum dilaporkan.
Indikasi merugikan negara, dengan tidak menyampaikan SPT PPh OP dengan tidak benar.
Jika ada Rp10M yang tidak dilaporkan, maka ada Rp3M (Rp 30% x Rp10M), pajak yang tidak dibayar, kemudian ditambah sanksi.

Ayo KPK, pakai UU PPh, biar tidak ada lagi yang nyembunyikan hartanya.

rakyatt 03 May, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top