0
[imagetag]
Ilustrasi


PEKANBARU - Pemberlakuan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang perubahan Perda Nomor 6 tahun 2008 tentang retribusi biaya penggantian cetak akta catatan sipil, oleh Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Pekanbaru mulai Mei ini, menuai problem. Selain banyaknya warga yang terkejut, juga ada warga yang menangis.

Warga yang menangis saat diberitahu kena denda terjadi di Kecamatan Sukajadi. Warga tersebut mengurus perubahan KTP konvensional warna kuning ke warna biru sebanyak tiga buah.

Menurut Camat Sukajadi, Seniwati Hais menyebutkan, warga tersebut dikenakan denda Rp 300 ribu per KTP.
"Ia mengurus tiga perpanjangan KTP, KTP itu sudah mati lebih dari enam bulan, sehingga warga itu kena denda Rp 300 ribu per KTP. Totalnya kena denda Rp 900 ribu. Namun warga itu mengaku warga kurang mampu, dan tidak punya uang untuk membayar denda, sehingga ia menangis dan membawa pulang berkasnya," ungkap Seniwati.


Dikatakan Seniwati, ada juga warga yang kerja di bank yang kena denda, walau ia terkejut kena denda, namun ia sanggup membayar denda itu.


SUMBER: http://bit.ly/JzbMoW



siapa sih yg butuh KTP?..masyarakat apa negara? semakin lama birokrasi kok semakin meresahkan masyarakat

hidsan23 05 May, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top