Hati Hati Mata Mata Internet Indonesia, Kini Di Indonesia Tampaknya Kebebasan Berpendapat menjadi sesuatu Yang sulit dilakukan Bahkan kalaupun itu Via Online. Indonesia Dikabarkan menjadi salah satu Negara pengguna software spy atau pengintai. Hal ini menjadikan semua kegiatan Yang dilakukan Via Online Bisa diketahui Oleh orang Yang memegang kendali software spy tersebut.
Software spying ini dijual Oleh Gamma Group Dari englang Inggris. mengatakan bahwa mereka menjual teknologi ini pada pemerintah untuk mengawasi aktivitas kriminal yang melibatkan "pedofil, teroris, kejahatan terorganisir, penculikan, serta perdagangan manusia."
Software Yang dinamakan Dengan Sebutan FinSpy ini merupakan Aplikasi Yang menjadikan Oknum Atau pemerintahan bisa mengawasi kegiatan setiap Warga negaranya. Menurut laporan selain indonesia ada 25 negara Yang menggunakan aplikasi pengintai ini mereka adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Kanada, Republik Cek, Estonia, Ethiopia, Jerman, India, Jepang, Latvia, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, dan Vietnam. Semua Negara mengklaim menggunakan ini untuk mengantisipasi Terjadinya tindak kejahatan di online walaupun pada kenyataanya Banyak Yang disalah gunakan.
Bagaimana Menurut Sobat ? Apakah Perlu Indonesia Menggunakan Software ini ?
Software spying ini dijual Oleh Gamma Group Dari englang Inggris. mengatakan bahwa mereka menjual teknologi ini pada pemerintah untuk mengawasi aktivitas kriminal yang melibatkan "pedofil, teroris, kejahatan terorganisir, penculikan, serta perdagangan manusia."
Software Yang dinamakan Dengan Sebutan FinSpy ini merupakan Aplikasi Yang menjadikan Oknum Atau pemerintahan bisa mengawasi kegiatan setiap Warga negaranya. Menurut laporan selain indonesia ada 25 negara Yang menggunakan aplikasi pengintai ini mereka adalah Australia, Bahrain, Bangladesh, Brunei, Kanada, Republik Cek, Estonia, Ethiopia, Jerman, India, Jepang, Latvia, Malaysia, Meksiko, Mongolia, Belanda, Qatar, Serbia, Singapura, Turkmenistan, Uni Emirat Arab, Inggris, Amerika Serikat, dan Vietnam. Semua Negara mengklaim menggunakan ini untuk mengantisipasi Terjadinya tindak kejahatan di online walaupun pada kenyataanya Banyak Yang disalah gunakan.
Bagaimana Menurut Sobat ? Apakah Perlu Indonesia Menggunakan Software ini ?
Post a Comment Blogger Facebook