Terdakwa kasus suap cek pelawat Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia 2004, Nunun Nurbaetie, akan membacakan nota pembelaan atau pleidoi pribadi dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, hari ini, 30 April 2012.
Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Dalam persidangan, Miranda membantah cek Bank Internasional Indonesia itu dibeli olehnya. Ia mengklaim pernah meminta bantuan kepada Nunun sebelum ujian di Senayan, namun sebatas dukungan doa. Miranda juga membantah tahu sponsor di balik kemenangannya.
Nah, saat ditanya wartawan sesaat setelah kedatangannya di pengadilan untuk menjalani sidang, ia mengaku-ngaku dirinya "bodoh".
Sumber : Di Pengadilan, Nunun Mengaku Dirinya Bodoh
Maksudnya apa? Apakah agar dapat keringanan hukuman?
Nunun didakwa membagikan 480 lembar cek pelawat senilai Rp 24 miliar ke sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat periode 1999-2004. Cek itu dibagikan setelah Miranda Swaray Goeltom terpilih sebagai DGS BI 2004 dalam uji kepatutan dan kelayakan di DPR RI.
Dalam persidangan, Miranda membantah cek Bank Internasional Indonesia itu dibeli olehnya. Ia mengklaim pernah meminta bantuan kepada Nunun sebelum ujian di Senayan, namun sebatas dukungan doa. Miranda juga membantah tahu sponsor di balik kemenangannya.
Nah, saat ditanya wartawan sesaat setelah kedatangannya di pengadilan untuk menjalani sidang, ia mengaku-ngaku dirinya "bodoh".
Sumber : Di Pengadilan, Nunun Mengaku Dirinya Bodoh
Maksudnya apa? Apakah agar dapat keringanan hukuman?
nov1aN8 30 Apr, 2012
Post a Comment Blogger Facebook