Rencana Presiden SBY Naikkan Batas PTKP Disambut Baik Pengembang Properti
Rencana menaikkan batas penghasilan tidak kena pajak (PTKP) oleh Presiden SBY, disambut baik oleh para pengembang properti.
Adanya kenaikan PTKP dari Rp 1,3 juta/bulan atau Rp 15,8 juta/tahun menjadi Rp 2 juta/bulan atau Rp 24 juta/tahun akan meningkatkan kemampuan cicilan masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).
"Saya juga baru dengar rencana PTKP ini. Namun jika benar, meningkatkan daya beli. Dan kemampuan bagi UMKM," kata Ketua Dewan Pertimbangan Organisasi Apersi (Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia) Fuad Zakaria kepada wartawan, Senin (30/04).
"Potongan pajak juga bisa untuk meningkatkan cicilan, atau biaya bisa dialihkan untuk sertifikat," tambahnya.
Menurut Fuad, memang selama ini pemerintah tidak cukup adil dalam menetapkan pajak penghasilan yang kena pajak. Tidak seharusnya wajib pajak dikenakan merata. Bagi MBR dengan kemampuan ekonomi rendah, bukan langkah bijak untuk dikenakan pajak.
Sebelumnya Presiden SBY menyatakan akan menaikkan pendapatan tidak kena pajak (PTKP) dari Rp 15,8 juta per tahun menjadi Rp 24 juta per tahun. Berarti nantinya pegawai atau buruh bergaji Rp 2 juta per bulan bakal bebas pajak.
Dirjen Pajak Fuad Rahmany membenarkan rencana tersebut. Ini dilakukan pemerintah untuk membantu golongan berpendapatan rendah.
"Jadi agar tidak perlu pajak bila pendapatannya di bawah PTKP atau lebih sedikit bayar pajaknya karena dinaikkannya PTKP," kata Fuad kepada wartawan, Senin (30/04).
Sumber : VibizNews
bubblegum 30 Apr, 2012
Post a Comment Blogger Facebook