Ganjar L Bondan
Jakarta Sikap anti pencucian uang sudah seharusnya ditumbuhkan sejak awal bila tidak mau terjerat pasal tindak pidana pencucian uang. Waspadalah-waspadalah!
Menurut dosen hukum pidana UI, Ganjar L Bondan, ketatnya pengaturan tindak pidana pencucian uang (TPPU), diatur dalam Undang-undang No 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Dalam kategori pengelompokan TPPU, khususnya TPPU pasif, setiap orang yang menerima atau menguasai penempatan, pentransferan, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran, atau menggunakan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana sebagaimana, dapat dijerat pasal tersebut dalam pasal 2 ayat (1).
Ganjar mencontohkan, ketika seorang PNS yang membeli rumah mewah milik seseorang. Seyogyanya orang yang akan menjual rumahnya tersebut patut menduga bila uang yang akan dibelanjakannya tersebut hasil dari korupsi.
"Orang tersebut patut menduga uangnya dari mana. Kalau tidak sesuai jangan dilanjutkan," ujar Ganjar usai diskusi Polemik bertema 'Mencuci Uang Koruptor', di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (5/5).
"Masyarakat harus reaktif menanyakan asal usul uang tersebut," imbuhnya.
Masyarakat juga diminta melapor kepada kepolisian untuk menghindari jeratan tindak pidana pencucian uang.
Lalu, bagaimana dengan pengacara yang membela PNS dengan mematok harga tinggi?
"Tidak ada istilah imun (kebal) bagi pengacara bila mencurigai adanya praktik pencucian uang. Dia (pengacara) juga harus dimintai pertanggungjawabannya atas perbuatannya," ujar Indra.
SUMBER: Rumah Anda Dibeli Koruptor ? Siap2 Anda Dikenakan Pidana Pencucian Uang
wah mantap nih aturannya, jadi kalo koruptor makan di warung, warungnya jg kena pidana, tukang sampah yang dibayar jg kena pidana
hidsan23 06 May, 2012
Post a Comment Blogger Facebook