0
MINGGU, 6 MEI 2012, 23:42 WIB

Seorang wanita muslim Amerika memenangkan gugatan diskriminasi terhadap bekas perusahaannya, AT&T. Perusahaan tersebut diwajibkan membayar uang ganti rugi sebesar US&36;5 juta atau Rp46,1 miliar pada wanita yang diketahui bernama Susann Bashir tersebut, pada Kamis 3 Mei lalu.

Pada awalnya, Bashir sebenarnya tak memiliki masalah saat bekerja di kantor yang bertempat di  Kansas City, Missouri itu. Diskriminasi dan pelecehan mulai ia alami saat dirinya menjadi seorang muslim pada 2005.

Perlakukan diskriminasi semakin parah pada 2008. Tepatnya, ketika atasan Bashir menarik jilbabnya dan mengenai rambutnya. Juri juga mewajibkan AT&T membayar ganti rugi sebesar US&36;120 ribu sebagai pergantian pembayaran upah dan kerusakan.

Bashir mengungkapkan, dalam dokumen pengadilan, bahwa teman-temannya di kantor tersebut jadi sangat memusuhinya setelah ia menjadi seorang muslim. Mereka tak henti-hentinya menghina dan melecehkan agama Bashir.
"Aku sangat kaget. Aku pikir, apa yang terjadi. Sebelumnya tak ada yang peduli dengan apa yang aku pakai, tak ada yang peduli dengan agamaku," kata Bashir, seperti dikutip dari Daily Mail, 6 Mei 2012.

Bashir telah bekerja di AT&T di Kansas City selama 10 tahun di bidang jaringan serat optik. Ia mengaku mengalami diskriminasi hampir setiap hari selama tiga tahun terakhirnya bekerja. Termasuk, sering dihina dengan sebutan "towelhead" dan teroris.


Memang pantas untuk dibumihanguskan nih bangsa [imagetag] Smile

(author unknown) 06 May, 2012

Post a Comment Blogger

 
Top