0
Markas Besar Polri akan mempertimbangkan usulan penarikan senjata api dari para anggota DPR. Informasi yang diterima Polri, tidak banyak dari politisi Senayan yang memegang senjata api.

"Tidak banyak yang memiliki. Tapi kami dapat mempertimbangkan penarikan itu," kata Kepala Divisi Humas Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Saud Usman Nasution, di Mabes Polri, Jakarta, Senin 7 Mei 2012.

Dia menjelaskan, sejauh ini anggota dewan yang memiliki senjata api adalah untuk menjaga keamanan mereka. Namun, jika digunakan di luar izin yang dikeluarkan maka bisa dikenakan undang-undang. "Akan ditindak tegas," jelas Saud.

Saud belum mendapat informasi rinci berapa jumlah anggota Dewan yang memiliki senjata api. Tetapi bila tuntutan masyarakat tinggi, maka tidak tertutup kemungkinan penarikan akan dilakukan.

Menurut Saud, polisi sudah sangat selektif untuk dapat meloloskan kepemilikan senjata api bagi sipil. Hal tersebut, lanjut dia, berdasarkan pemantauan dan pengamatan dari petugas kewilayahan, dalam hal ini Polres dan Polda, ketika memberikan izin.

"Di sinilah kami mengimbau masyarakat yang memiliki izin dan habis masa berlakunyaagar segera dikembalikan atau digudangkan. Serahkanlah kepada kepolisian setempat. Kami akan menyurati kepada seluruh masyarakat yang pernah mengurus surat izin senjata api yang masa berlakunya sudah habis untuk digudangkan," kata Saud.
Sejumlah pimpinan DPR menyatakan keprihatinan mereka atas peredaran senjata api di masyarakat. Salah satunya adalah Wakil Ketua DPR, Pramono Anung.

Pramono menilai senjata api yang digunakan anggota DPR itu hanya untuk gagah-gagahan. Mantan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan itu lantas meminta mereka mengembalikan senjata apinya ke pihak berwajib.

Post a Comment Blogger

 
Top